Majelis Hakim Diminta untuk Bebaskan Aman Abdurrahman dari Hukuman Mati

"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan,"

(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujarAsrudin Hatjani membacakan nota pembelaan atau pleidoi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Asrudin Hatjani juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.

Tuntutan jaksa yakni Aman Abdurrahman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Aman Abdurrahman juga dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya," kata Asrudin Hatjani.

Baca: Kian Pede Jadi Capres, Rizal Ramli Janji Tangkap 100 Orang Paling Brengsek di Indonesia

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut Aman Abdurrahman tidak terlibat dalam berbagai aksi terorisme yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurut Asrudin, Aman Abdurrahman hanya memberikan tausiah yang intinya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Minta Hakim Bebaskan Aman Abdurrahman dari Tuntutan Mati"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved