Pilpres 2019

Petinggi PSI Diperiksa Bareskrim soal Iklan Kampanye di Media Cetak

Sejumlah pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi undangan pemeriksaan. . .

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
psi.id
PSI bersama Jokowi 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait materi pendidikan politik PSI di koran Jawa Pos, Selasa (22/5).

Pantauan Tribunnews.com, terdapat 5 perwakilan dari partai yang tergolong baru ini, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Kelima orang ini nantinya akan diperiksa sebagai saksi dan terlapor atas kasus tersebut.

Datang sekira pukul 09.00 WIB, mereka kompak mengenakan jaket merah khas partai PSI.

Mereka adalah Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Endika Wijaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Raja Juli dan Satia Chandra akan diperiksa sebagai terlapor.

Sementara yang lain hanya sebagai saksi saja dalam kasus ini.

Ada pula seseorang yang mengenakan kemeja batik mendampingi PSI. Ternyata ia merupakan kuasa hukum dari PSI yakni Albert Aris.

Dalam kesempatan itu, Grace mengatakan kedatangan PSI adalah bentuk partainya menghormati proses hukum.

“Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif,” ujar Grace, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Sambil mengucapkan hal itu, Grace terlihat menunjukkan kertas yang mereka sebut sebagai materi pendidikan politik.

Kertas itu pula lah yang dilaporkan pihak Bawaslu ke Bareskrim Polri, lantaran PSI diduga melakukan pelanggaran iklan kampanye.

Bawaslu Laporkan Raja Juli dan Chandra Wiguna

Sebelumnya, Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Setelah Bawaslu melakukan penyelidikan, maka Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna adalah dua pengurus PSI yang paling bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved