Ramadan Berkah
Kisah Setya Novanto Ibadah Puasa di Lapas Sukamiskin, Hidup ala Pesantren
Setya Novanto, menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan 1439/2018 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan 1439/2018 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Dia dipindah ke Lapas Sukamiskin tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menceritakan pengalaman berpuasa di balik jeruji besi. Ia mengaku rutin puasa dan sahur bersama dengan para terpidana lainnya.
"Puasa terus, sahur bersama-sama dengan teman-teman yang lain. Kami saling berbagi untuk sahur," ujar Setya Novanto ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018).
Tak Hanya Panggil Asyik, Bawaslu pun Minta Keterangan Hasanah, Begini Jawaban Anton Charliyan https://t.co/nhLCyQc0em via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 21, 2018
Selama lima hari menjalani ibadah puasa, dia mengaku belum menemui hambatan. Dia menilai, ibadah puasa yang telah dijalani berjalan lancar.
Dia kerap membagi makanan dengan tahanan lain pada saat sahur dan berbuka puasa.
Saat berbuka, Setya Novanto mengaku memakan gorengan dan makanan kecil. Lalu, saat sahur, Setya Novanto menyebut menu makanan sayur lodeh.
"Kami saling berbagi, untuk sahur pakai sayur lodeh dan bukanya pakai gorengan ala pesantren sana," kata dia.
Baca: Link Live Streaming Piala Uber Indonesia Vs Malaysia, Auro Positif Naungi Merah Putih
Setya Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak Jumat, 4 Mei lalu. Setelah dipindah ke sana, dia sedang beradaptasi dengan lingkungan baru.
Setya Novanto menyebut lapas sebagai pesantren yang membuatnya lebih religius.
"Insya Allah, kami beradaptasi dengan teman-teman yang sesama susah dan kita saling berbagi berdoa tinggal di pesantren kita berdoa supaya ada," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa 15 tahun pidana penjara kepadanya terkait korupsi proyek pengadaan KTP-el, pada Selasa (24/4/2018).
Pengakuan Mengejutkan Eks Murid Aman Abdurrahman, Butuh 5 Tahun untuk Lepas dari Doktrin https://t.co/zkewBjtLPz via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 21, 2018
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
