Ramadan Berkah

Kisah Setya Novanto Ibadah Puasa di Lapas Sukamiskin, Hidup ala Pesantren

Setya Novanto, menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan 1439/2018 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Setya Novanto (Setnov) tiba di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung sekira pukul 16.48 WIB, Jumat (04/5/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan 1439/2018 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Dia dipindah ke Lapas Sukamiskin tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menceritakan pengalaman berpuasa di balik jeruji besi. Ia mengaku rutin puasa dan sahur bersama dengan para terpidana lainnya.

"Puasa terus, sahur bersama-sama dengan teman-teman yang lain. Kami saling berbagi untuk sahur," ujar Setya Novanto ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018).

Selama lima hari menjalani ibadah puasa, dia mengaku belum menemui hambatan. Dia menilai, ibadah puasa yang telah dijalani berjalan lancar.

Dia kerap membagi makanan dengan tahanan lain pada saat sahur dan berbuka puasa.

Saat berbuka, Setya Novanto mengaku memakan gorengan dan makanan kecil. Lalu, saat sahur, Setya Novanto menyebut menu makanan sayur lodeh.

"Kami saling berbagi, untuk sahur pakai sayur lodeh dan bukanya pakai gorengan ala pesantren sana," kata dia.

Baca: Link Live Streaming Piala Uber Indonesia Vs Malaysia, Auro Positif Naungi Merah Putih

Setya Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak Jumat, 4 Mei lalu. Setelah dipindah ke sana, dia sedang beradaptasi dengan lingkungan baru.

Setya Novanto menyebut lapas sebagai pesantren yang membuatnya lebih religius.

"Insya Allah, kami beradaptasi dengan teman-teman yang sesama susah dan kita saling berbagi berdoa tinggal di pesantren kita berdoa supaya ada," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa 15 tahun pidana penjara kepadanya terkait korupsi proyek pengadaan KTP-el, pada Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved