Ramadan Berkah
8 Keutamaan Makan Sahur Sebelum Puasa Ramadhan, Menolak Buruknya Akhlak
Sahuur secara bahasa berarti makanan yang disantap sebelum berpuasa. Sedangkan Suhur berarti perbuatan menyantap makanan sahur.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Umat Muslim yang beriman diwajibkan melaksanakan puasa sebulan penuh.
Ada sunah Rasulullah Muhammad SAW dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sunah itu jika dijalankan akan mendapatkan keberkahan yang baik.
Sunah yang sangat dianjurkan Rasulullah Muhammad SWT itu adalah makan sahur.
Sahuur secara bahasa berarti makanan yang disantap sebelum berpuasa.
Sedangkan Suhur berarti perbuatan menyantap makanan sahur.
Ada sejumlah hadis yang menyubutkan keutamaan makan sahur.
Kadir Ungkap Kondisi Terakhir Gogon Srimulat Sebelum Meninggal, Muncul Tanda-tanda 'Mematikan' https://t.co/6qHzEGH3ma via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 15, 2018
Hadis tersebut diantaranya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makanan sahur terdapat barakah” (Muttafaqun ‘alaih).
Dikutip dari laman muslim.or.id, makan sahur memiliki banyak keutamaan.
1. Menyantap sahur di bulan Ramadhan berarti menegakkan sunah Nabi Muhammad SAW dan mendatangkan pahala bagi yang mengerjakannya.
Baca: Heboh, Foto-foto Tim Penjinak Bom Sisir Transmart Bandar Lampung, Teroris Bikin Ribut Lagi?
2. Ibu hajar Rahimahullah menjelaskan, soal banyaknya keutamaan makan sahur. Selain meneladani Rasulullah, makan sahur juga bentuk menyelisihi puasanya ahli kitab. “Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab ialah makan sahur” (HR. Muslim)
3. Makan sahur akan ,menguatkan badan orang yang mengerjakan puasa.
4. Makan sahut menambah kekuatan agar semakin rajin mengerjakan ibadah.
5. Makan sahur dapat menolak buruknya akhlaq yang dapat timbul akibat rasa lapar.
6. Makan sahur dapat menjadi sebab besedekah kepada yang membutuhkan makanan sahur.
7. Makan sahur menjadi sebab zikir dan doa pada waktu terkabulnya doa. Waktu sahur juga dapat dimanafaatkan untuk menambah waktu sholat malam atau qiamullail.
8. Dan yang juga penting, waktu makan sahut dapat digunakan untuk berniat puasa.
Baca: Perketat Pengamanan Gereja di Wilayah Garut Kota, Polisi Diberi Senjata Lengkap
Doa saat mendapati bulan Ramadhan
Jika tak ada perubahan setelah sidang Isbat penetapan awal Ramadhan tahun ini, umat Muslim akan memulai berpuasa pada Kamis (17/5/2018).
Artinya, puasa Ramadhan tinggal hitungan jam lagi.
Sebagai Muslim, tentu sangat berharap bisa menjumpai Ramadhan dan menjalankan ibadah puasa dari hari pertama hingga akhir.
Maka, untuk mengerjakan ibadah puasa, perlu fisik yang sehat.
Kita akan sedih, saat Allah memanjangkan umur dan menjumpai Ramadhan, tapi tidak bisa melaksanakan puasa karena sakit.
Oleh karenanya, setiap kali hendak memasuki bulan Ramadhan, para sahabat Rasulullah Muhammad SAW, selain menyambut dengan bergembira, mereka berdoa kepada Allah SWT agar diberikan kesehatan.
Dalam sebuah keterangan yang dijelaskan oleh Al Hafidz Ibnu Rajab, para sahabat dan generasi setelahnya menyambut dengan doa-doa.
Harapannya, mereka bisa mendapatkan banyak pahala di bulan Ramadhan dan tidak menyia-nyiakannya.
Salah satu contoh doa itu, diriwayatkan oleh Yahya bin Abi Katsir, seorang ualama tabiin, mengtakan;
Allahumma salimni li romadhona wa salim romadhana li wa salimhu minni mutaqoballa.
“Ya Allah, antarkanlah aku hingga sampai Ramadhan, dan antarkanlah Ramadhan kepadaku, dan terimalah amal-amalku di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264)
Doa lainnya adalah doa yang dipanjatkan ketika melihat hilal atau tanda mulai masuknya bulan Ramadhan.
Allahu akbar, ya Allah jadikanlah hilal itu bagi kami dengan membawa keamanan dan keimanan, keselamatan dan islam, dan membawa taufiq yang membimbing kami menuju apa yang Engkau cintai dan Engkau ridhai. Tuhan kami dan Tuhan kamu (wahai bulan), adalah Allah.” (HR. Ahmad 888, Ad-Darimi dalam Sunannya no. 1729, dan dinilai shahih oleh Syua’ib Al-Arnauth dalam Ta’liq Musnad Ahmad, 3/171).