Satpol PP Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Andi Armawan berharap, seluruh pihak bisa bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Satpol PP Kota Cirebon melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadan,
Jika melanggar, maka pengusaha tempat hiburan itu akan diberikan sanksi.
"Sanksinya dari mulai tipiring hingga denda," ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (8/5/2018).
Ia mengatakan, aturan untuk tempat hiburan itu berbeda-beda tergantung jenisnya.
Anggota TNI Dikeroyok Ormas, Danrem 062: Ormas yang Melakukan Kekerasan Harus Ditertibkan https://t.co/ZhFe3Byur9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 8, 2018
Misalnya, untuk tempat hiburan malam sepenuhnya dilarang beroperasi.
Tempat hiburan semisal biliar, fitnes, bioskop, dan permainan anak hanya diminta untuk menyesuaikan jam operasional.
Baca: Setelah Persib Bandung, Giliran Home United Sindir Kejanggalan Jadwal Persija Jakarta di Liga 1
"Aturan itu berlaku mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Lebaran," kata Andi Armawan.
Andi Armawan berharap, seluruh pihak bisa bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan.
Larangan itu, ucapnya, agar umat Islam yang melaksanakan puasa bisa beribadah secara khusyuk. (*)