Satpol PP Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Andi Armawan berharap, seluruh pihak bisa bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan

TRIBUN JABAR/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Satpol PP Kota Bandung bersama petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam karaoke, yakni Vegas atau Club de Vegas International Karaoke di kawasan Jalan Sukajadi, Selasa (3/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Satpol PP Kota Cirebon melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadan

Jika melanggar, maka pengusaha tempat hiburan itu akan diberikan sanksi.

"Sanksinya dari mulai tipiring hingga denda," ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (8/5/2018).

Ia mengatakan, aturan untuk tempat hiburan itu berbeda-beda tergantung jenisnya.


Misalnya, untuk tempat hiburan malam sepenuhnya dilarang beroperasi.

Tempat hiburan semisal biliar, fitnes, bioskop, dan permainan anak hanya diminta untuk menyesuaikan jam operasional.

Baca: Setelah Persib Bandung, Giliran Home United Sindir Kejanggalan Jadwal Persija Jakarta di Liga 1

"Aturan itu berlaku mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Lebaran," kata Andi Armawan.

Andi Armawan berharap, seluruh pihak bisa bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan.

Larangan itu, ucapnya, agar umat Islam yang melaksanakan puasa bisa beribadah secara khusyuk. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved