Polres Cirebon Bakal Tindak Pengusaha yang Menimbun Bahan Pokok
Saat ditanya mengenai sanksi yang diberikan, Roland mengatakan harus memastikan dahulu mengenai bentuk pelanggarannya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, akan menindak tegas siapapun yang sengaja melakukan perbuatan dan mengakibatkan harga kebutuhan pokok melonjak.
Misalnya, melakukan penimbunan stok barang kebutuhan pokok masyarakat, sehingga timbul kelangkaan suatu komoditi.
"Kami tindak tegas dan tangkap pelaku-pelakunya," kata Roland Ronaldy, saat ditemui di Pasar Induk Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Rabu (2/5/2018).
Saat ditanya mengenai sanksi yang diberikan, Roland mengatakan harus memastikan dahulu mengenai bentuk pelanggarannya.
Jika terbukti, maka Polres Cirebon Kota tidak segan-segan melakukan penahanan.
Baca: Alasan Digantinya Nama Irian Barat Menjadi Irian Jaya oleh Soeharto, Berawal dari Kencing
Baca: Aparat Senyum Kecut saat Para Siswa yang Konvoi Kelulusan Ditanya Cita-citanya
Namun, menurut Roland, hingga kini belum ditemukan indikasi yang mengarah ke pelanggaran itu.
"Kalau ada dan terbukti, langsung kami tahan pelakunya," ujar Roland Ronaldy.
Selain itu, Roland berjanji terus mengawasi perkembangan harga dan stok setiap kebutuhan pokok itu.
Selain itu, jajaran Polres Cirebon Kota juga akan mencari tahu penyebabnya saat terjadi kenaikan harga atau kelangkaan suatu komoditas.
Dalam pengawasan itu, pihak Polres Cirebon Kota juga bekerja sama dengan Kodim 0614/Kota Cirebon.
Dalam kesempatan itu, Roland bersama Penjabat Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, dan jajaran Forkompimda Kota Cirebon tampak menyambangi beberapa kios pedagang.
Mereka bertanya mengenai harga dan stok barang yang dijajakan para pedagang.(*)