Polres Bandung Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu, Berawal dari Informasi Warga
"Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dan barang bukti," katanya.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dalam kurun waktu lima hari, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung telah menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku pertama yang ditangkap anggota Satresnarkoba yakni tersangka YY, warga Jalan Pasirluyu Selatan, RT 03/03, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kabupaten Bandung.
Penangkapan itu terjadi pada 28 April 2018 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasatresnatkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung, mengatakan YY diringkus di Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
5 Fakta tentang Bayi Kembar Siam Asal Subang yang Dirawat di RSHS Bandung https://t.co/EuA7fb8v5Z via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 2, 2018
"Dari tangan tersangka YY, (kami) berhasil mengamankan 20 paket kecil narkotika jenis sabu, dua paket sedang narkotika jenis sabu, dan satu buah handphone," katanya melalui pesan singkat, Rabu (2/5/2018).
Berselang empat hari atau 1 Mei 2018, lanjutnya, anggota Satresnarkoba menangkap tersangka HS.
HS adalah warga Jalan Perum Taman Narogong Indah Bekasi, RT 05/21, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Raya Baleendah, Wargamekar, Kabupaten Bandung, kronologis penangkapannya pun hampir sama dengan yang dilakukan terhadap YY," ujarnya.
Baca: Polres Cirebon Bakal Tindak Pengusaha yang Menimbun Bahan Pokok
Dari tangan HS, polisi menyita satu paket kecil sabu dan enam plastik bening kosong.
Wahyu Agung mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu itu berawal dari informasi bahwa di Kelurahan Wargamekar terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dan barang bukti," katanya.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-uundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)