Batas Waktu Registrasi Ulang Sudah Habis, Nomor Prabayar Lama Tak Bisa Dipakai Lagi
Nomor tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya,"
Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum teregistrasi ulang terakhir pada 30 April 2018 pukul 24.00 WIB, maka seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut dinonaktifkan secara serentak.
Baca: Jelang Bulan Puasa, Kapolda Jabar Sidak ke Pasar Tradisional, Cek Harga Sembako
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler sesuai dengan jadwal adalah pada 30 April 2018. Sehingga tidak ada lagi perpanjangan waktu dan nomor lama yang belum diregistrasikan ulang pada batas waktu itu diblokir secara total alias tak bisa dipakai lagi.
Mario Gomez Optimis Persib Bandung Raih Kemenangan di Kandang Madura United https://t.co/HR8YdU2QnR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 2, 2018
"Nomor tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya," ujar Noor, dari keterangan tertulis resmi yang diperoleh Tribun Jabar, Selasa (2/5/2018).
Noor berharap, untuk nomor prabayar seluler yang dimiliki oleh semua masyarakat di Indonesia, ketika melakukan registrasi ulang harus sesuai dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Nomor KK (Kartu Keluarga), secara benar dan berhak.