Begini Kehidupan Mantan Wakil Bupati Cirebon Gotas Pascadijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon
Gotas ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009 - 2012.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, telah menempati ruang admisi orientasi (AO) di Lapas Klas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.
Pria yang akrab disapa Gotas itu akan menjalani program pengenalan lingkungan Lapas.
"Masa pengenalan lingkungan itu selama satu bulan," ujar Kalapas Klas I Cirebon, Heni Yuwono, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (1/5/2018) malam.
Ia mengatakan, penanganan Gotas langsung dilakukan sejak diserahkan oleh petugas gabungan Kejagung RI dan Kejari Kabupaten Cirebon pada Senin (30/4/2018).
Baca: 7 Fakta di Balik Bocah Yatim Piatu Disiram Oli, Pemilik Bengkel Akhirnya Punya Niat Tulus Ini
Dalam program pengenalan lingkungan itu, Gotas akan diberitahu mengenai hak dan kewajibannya selama mendekam di lapas.
"Beliau (Gotas) akan menjalani masa hukuman selama 5 tahun sesuai putusan pengadilan," kata Heni Yuwono.
Sebelumnya, Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) kira-kira pukul 10.30 WIB.
Baca: Liga Buku Bandung 2018 Sediakan 2.500 Judul Buku, Diskon Hingga 80 Persen
Gotas ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009 - 2012.
Kala itu, Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP.
Pada 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas sebagai buronan.
Baca: Ramadan Tak Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Terus Tekan Peredaran Miras
Selanjutnya Gotas diberhentikan sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.
Setelah ditangkap Gotas langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.