Pembobol Kantor Korwilcam Tegalwaru, Ditangkap Jajaran Polres Karawang

Mereka membobol kantor korwilcam bidang pendidikan kecamatan Tegalwaru, Karawang pada Selasa (17/4/2018).

Penulis: Haryanto | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Haryanto
Wakapolres Karawang, Kompol Ryky Widya Muharam memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka di Mapolres Karawang, Rabu (25/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku yang telah mendekam di penjara berinisial YK (29) dan UA (55), mereka adalah ayah dan anak. Serta pelaku berinisial H, kini telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Mereka membobol kantor korwilcam bidang pendidikan kecamatan Tegalwaru, Karawang pada Selasa (17/4/2018).

Wakapolres Karawang, Kompol Ryky Widya Muharam menjelaskan pelaku masuk ke dalam kantor kecamatan, dengan cara mencungkil jendela.

"Setelah berhasil membuka jendela, dua pelaku UA dan H masuk dan mencuri barang-barang yang ada di kantor kecamatan," katanya saat ditemui di Mapolres Karawang, Rabu (25/4/2018).

Baca: Pria Asal Belanda Ini Heran, Orang Indonesia Malah Tidak Menggeluti Silat

Ryky menyebut, YK bertugas menjaga wilayah luar saat kedua pelaku lain beraksi.

Putra dari UA, berperan sebagai pengemudi mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Keluarga tersebut akan berkoordinasi terlebih dahulu, sebelum kelompok yang telah mencuri sebanyak 9 TKP itu beraksi.

"Sasarannya kantor pemerintah atau desa. Mereka melakukan aksinya dini hari, saat waktu dianggap aman dan sepi," ucapnya.

Baca: Soal Pendidikan Gratis, Ini Jawaban Ridwan Kamil, Anton Charliyan dan Dedi Mulyadi

Pada aksinya itu, para pelaku berhasil membawa satu buah TV, dua monitor komputer, dua printer, satu unit speaker aktif, dan satu infokus.

Kesemuanya kini telah menjadi barang bukti, termasuk barang-barang yang digunakan untuk beraksi melakukan curat. Seperti satu mobil Toyota Rush hitam bernopol B 1847 FFN, obeng, dan yang yang digunakan untuk mencungkil jendela.

Akibat perlakuannya yang melanggar hukum, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4 dan 5, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved