Anggota Komisi III DPRD Cimahi Pertanyakan Kajian Bappeda Terkait Proyek Perumahan di Cireundeu
Anggota dewan itu mempertanyakan terkait penerbitan Izin Penggunaan Lahan (IPL) di kawasan tersebut.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Setelah melakukan sidak ke proyek perumahan Cireundeu dan mengungkapkan kekesalannya, Selasa (24/4/2018), anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi mempertanyakan kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Anggota dewan itu mempertanyakan terkait penerbitan Izin Penggunaan Lahan (IPL) di kawasan tersebut.
Pasalnya, leading sektor terkait perencanaan pembangunan di Kota Cimahi ada di dinas yang mengelola perencanaan yakni Bappeda.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kusnadi, mengatakan, seharusnya Bappeda berani menolak pengajuan izin pembangunan apabila Pemerintah Kota Cimahi memiliki prioritas pembangunan yang jelas.
Baca: Bojan Siap dan Tahu Cara Matikan Simic, Ini Ungkapan Bek Persib Selengkapnya
Baca: Laga Persija Jakarta vs Persib Bandung Terancam Diundur
"Seperti apa prioritas pembangunan Wali Kota Cimahi yang baru ini, sampai bisa mengorbankan RTH dijadikan permukiman ? Mungkin mereka menganggap semua lahan di Cimahi itu boleh dibangun seenaknya," ujar Dedi Kusnadi di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (25/4/2018).
Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan yang sangat elementer, sehingga harus dipertanyakan kajian seperti apa yang Bappeda lakukan sampai menganggap kawasan RTH di Cireundeu itu masih bisa dialihfungsikan menjadi permukiman.
Begini Kondisi 2 Bocah Korban Pembacokan Saat Ditemukan Kedua Orang Tuanya di Kamar Rumah https://t.co/XH1I2z8xyK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 25, 2018
Bahkan, kata dia, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yang didalamnya ada Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pol PP, dan SKPD lainnya, memberikan laporan yang outputnya rekomendasi penggunaan lahan sebagai permukiman.
"Kenapa catatan ilmiahnya tidak digubris, dan outputnya seperti itu ?," katanya.
Dedi pun mempertanyakan, apa dasar dari Bappeda bisa menerbitkan IPL, sedangkan kajian dari konsultan proyek tersebut memberikan banyak dampak negatif. (*)