2 Bandar Narkoba yang Sudah Beroperasi Selama 6 Bulan Ditangkap Jajaran Polres Sumedang

Jajaran Polres Sumedang berhasil mengamankan dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang.

Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/SELI ANDINA MIRANTI
Dua bandar sabu-sabu (pakai penutup wajah) yang diamankan jajaran Polres Sumedang, Rabu (25/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Jajaran Polres Sumedang berhasil mengamankan dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu gram sabu-sabu.

"Setelah melakukan pendalaman, para bandar ini sudah memasarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sumedang kurang lebih selama enam bulan," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, ketika ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Sumedang, Rabu (25/4/2018).

Baca: BREAKING NEWS: 2 Bocah Jadi Korban Pembacokan Sejumlah Perampok Sadis di Baleendah

Baca: Begini Kondisi 2 Bocah Korban Pembacokan Saat Ditemukan Kedua Orang Tuanya di Kamar Rumah

Tersangka bandar berinisial DMZ ditangkap di depan toko swalayan, Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/4) lalu.

Kemudian, pada hari yang sama, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakan pelaku, hingga berhasil menangkap bandar lainnya berinisial DAL.


Akibat perbuatannya, DMZ dan DAL dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 10 tahun.

Baca: Merasa Seperti Ada Bola Bergerak di Perut Selama 6 Tahun, Hal Tak Terduga Diketahui Saat Diperiksa

Kapolres Sumedang menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebur untuk menangkap pihak-pihak lain yang terkakt jaringan narkotika tersebut.

"Semoga saja kami dapat mengungkap jaringan yang lebih besar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved