2 Bandar Narkoba yang Sudah Beroperasi Selama 6 Bulan Ditangkap Jajaran Polres Sumedang
Jajaran Polres Sumedang berhasil mengamankan dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Jajaran Polres Sumedang berhasil mengamankan dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu gram sabu-sabu.
"Setelah melakukan pendalaman, para bandar ini sudah memasarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sumedang kurang lebih selama enam bulan," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, ketika ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Sumedang, Rabu (25/4/2018).
Baca: BREAKING NEWS: 2 Bocah Jadi Korban Pembacokan Sejumlah Perampok Sadis di Baleendah
Baca: Begini Kondisi 2 Bocah Korban Pembacokan Saat Ditemukan Kedua Orang Tuanya di Kamar Rumah
Tersangka bandar berinisial DMZ ditangkap di depan toko swalayan, Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/4) lalu.
Kemudian, pada hari yang sama, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakan pelaku, hingga berhasil menangkap bandar lainnya berinisial DAL.
Ramalan Mbah Mijan Soal Ruben Onsu Buat Sarwendah Marah dan Kecewa, Dia Tantang Lakukan Hal ini https://t.co/h7Mpx85NoE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 24, 2018
Akibat perbuatannya, DMZ dan DAL dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 10 tahun.
Baca: Merasa Seperti Ada Bola Bergerak di Perut Selama 6 Tahun, Hal Tak Terduga Diketahui Saat Diperiksa
Kapolres Sumedang menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebur untuk menangkap pihak-pihak lain yang terkakt jaringan narkotika tersebut.
"Semoga saja kami dapat mengungkap jaringan yang lebih besar," ujarnya. (*)