Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terkait kasus perbuatan asusila.
Ketua Majelis Hakim Irwan menyampaikan, ada beberapa hal memberatkan dan meringankan hukuman Gatot yang dipertimbangkan majelis hakim.
"Hal-hal memberatkan terdakwa pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Irwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.
Selain itu, ada hal-hal lain yang meringankan hukuman Aa Gatot. Satu di antaranya yakni Aa Gatot bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Misteri Kapal Tongkang Terombang-ambing di Aceh, Ditumbuhi Tanaman Liar Setinggi 2 Meter https://t.co/t8yJHigl2q via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 24, 2018
Gatot Brajamusti juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah beberapa kali memberikan uang kepada CT dan keluarganya yang disebut sebagai uang nafkah," kata Irwan.
Majelis hakim menilai Gatot Brajamusti terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Gatot terbukti membujuk CT melakukan persetubuhan saat CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.
Baca: Klub Ini Jadi Lawan Persija Jakarta di Semi Final Zona ASEAN AFC Cup
Baca: Lolos ke Babak Berikutnya, Persija Jakarta Ikuti Jejak Persib Bandung Juara Grup H AFC Cup
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," ucap Irwan.
Atas putusan hakim, Gatot Brajamusti bersama penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak untuk membuat keputusan tersebut. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pertimbangan Hakim Vonis Aa Gatot 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta"