Ahmad Dhani Tak Berkutik Terancam Dipenjara, Reaksi Maia Estianty Sampai Begini Banget?
Menurut kerangan jaksa, Suryo bekerja melalui menyalin perkataan yang dikirimkan Ahmad Dhani melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Musisi kondang, Ahmad Dhani harus berurusan dengan penegak hukum.
Akibat kicauannya di media sosial beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Networks.
Ia dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian.
Cuitan di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, Ahmad Dhani dianggap menyebarkan pernyataan kasar yang sarkas.
Hal inilah yang membuat Ahmad Dhani menjalani proses hukum.
Sejumlah bukti yang membuktikan jeratannya terdiri dari tangkapan layar cuitan di Twitter atas nama Ahmad Dhani, ponsel, email dan kata sandinya, akun Twitter, dan kartu SIM.
Pada persidangan Senin (16/4/2018), Ahmad Dhani dibuat tak berkutik oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir dari Kompas.com, Ahmad Dhani disebut memberi gaji kepada seorang admin, Suryo Pratomo Bimo.
Suryo digaji Rp 2 juta per bulan.
Menurut kerangan jaksa, Suryo bekerja melalui menyalin perkataan yang dikirimkan Ahmad Dhani melalui pesan WhatsApp.
Mendengar hal tersebut, Ahmad Dhani yang berstatus sebagai terdakwa ini, tak bisa berkomentar banyak.
Ia hanya menyampaikan beberapa kata.
Baca: Hasil Konser Grand Final Indonesian Idol 2018, Siapa Juaranya?
Baca: Dipaksa Juri Indonesian Idol Sebut Nama Finalis Favorit, Daniel Mananta Beri Jawaban Ini
Baca: Suaminya Tersandung Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Mulan Jameela Malah Lakukan Ini