95 Persen Pabrik Tak Kelola Limbah Secara Baik, Aher Ingatkan Cinta Lingkungan Bagian Nasionalisme

Aher mengatakan pengusaha harus menunjukan sikap nasionalisme dengan menjaga lingkungannya.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Kisdiantoro
Dok Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Hotel Intercontinental, Jl. Resort Dago Pakar Raya 2B, Kabupaten Bandung, Kamis (12/4/200018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam Rapat Asistensi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Citarum Harum Bestari, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, membahas mengenai ketaatan industri dalam pengolahan limbah.

Aher mengatakan pengusaha harus menunjukan sikap nasionalisme dengan menjaga lingkungannya.

Pengusaha tidak sekadar mencari keuntungan tanpa pertanggungjawaban pada lingkungan dengan cara mengolah limbah secara baik.

"Untuk apa hormat bendera bagus ketika membuat pabrik merusak lingkungan,
merusak masa depan umat manusia," ujarnya di Gedung Sate, Jumat (13/4/2018).

Aher mengatakan, sampai saat ini masih banyak pabrik yang tidak taat dalam mengolah limbah.

Perusahaan yang belum mengolah limbah secara baik, nantinya akan ditindak hukum.

"Saya berani mengatakan kebanyakan perusahaan melanggar peraturan pengolahan limbah. Kalau persentase, mungkin lima persen yang ga melanggar, kan bahaya," ujarnya.

Dalam waktu dekat, rencananya Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, akan berkunjung ke Bandung.

Ia akan menjadi pembicara dalam sosialisasi megenai Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Citarum Harum Bestari.

Setelah sosoalisasi tersebut, perusahaan memiliki waktu tiga sampai enam bulan untuk periode transisi.

Masa transisi harus dimanfaatkan untuk perbaikan sistem IPAL masing-masing pabrik yang dimiliki perusahaan.

"Kan enggak mungkin sekarang memperbaiki, besok jadi. Ketika ada peringatan langsung perbaiki, minggu itu sudah harus ada perbaikan," ujarnya.

Setelah masa transisi, perusahaan yang masih belum memperbaiki IPAL atau mengolah limbah secara baik akan ditindak hukum.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved