Disperdagin Kabupaten Cirebon Gelar Bimbingan Teknis SNI Garam Beryodium kepada 30 IKM

Sejak tahun 1994, Pemerintah telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk garam konsumsi beryodium (GKY).

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
Bimbingan Teknis SNI Garam Beryodium di Hotel Sutan Raja, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Terkait aturan garam konsumsi beryodium wajib berstandar Nasional Indonesia (SNI), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon mengadakan bimbingan teknis SNI garam beryodium.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 IndusKM di Kabupaten Cirebon di Hotel Sutan Raja, Jalan Raya Tuparev, Kabupaten Cirebon, pada 10 - 11 April 2018.

Kabupaten Cirebon merupakan satu di antara penghasil terbesar garam nasional.

Kabupaten Cirebon memiliki panjang pantai hingga 54,7 km.

Baca: BREAKING NEWS: Terjaring OTT KPK, Abubakar Dipecat PDIP, Abdy: Tak Akan Ada Bantuan Hukum!

Baca: Hampir Empat Bulan di RSHS Bandung, Bayi Rafif Masih Belum Sembuh

Potensi luar biasa tersebut terus dioptimalkan oleh Pemkab Cirebon karena kebutuhan garam semakin meningkat.

Penggunaan garam tidak hanya untuk bumbu masak saja, tetapi garam juga dibutuhkan di industri petrokimia, farmasi, tekstil, pengeboran minyak, pulp dan kertas.

Garam diklasifikasikan berdasarkan kadar Natrium Klorida (NaCl), yaitu garam konsumsi memiliki kadar NaCl minimal 94,7 % dan garam industri memiliki kadar NaCl 97 %.


Garam konsumsi dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari manusia harus memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Bahkan, garam konsumsi beryodium harus mengandung Yodium sebesar 30 – 80 ppm (part per million atau bagian per sejuta) agar terhindar dari GAKY (Gangguan Akibat Kekurangan Yodium).

Akibat yang ditimbulkan di antaranya IQ rendah, gondok, caebol atau kerdil.

Sejak tahun 1994, Pemerintah telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk garam konsumsi beryodium (GKY).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved