Bejat! Istrinya Bekerja di Bandung, Pria di Subang Ini Cabuli Anak Tirinya

Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, setelah anaknya terlihat selalu murung dan akhirnya mengaku.

Penulis: Haryanto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
SHUTTERSTOCK
Gadis korban pencabulan. 

Akibat perilaku jahatnya itu, KW dikerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014.

"Terkena pasal (Undang-undang) Pelindung Anak, ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," ucap Joni. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved