Bejat! Istrinya Bekerja di Bandung, Pria di Subang Ini Cabuli Anak Tirinya
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, setelah anaknya terlihat selalu murung dan akhirnya mengaku.
Penulis: Haryanto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Akibat perilaku jahatnya itu, KW dikerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Terkena pasal (Undang-undang) Pelindung Anak, ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," ucap Joni. (*)