Operasi KPK di Bandung Barat
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar Sebagai Tersangka Suap
Penetapan tersangka Abubakar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018) malam.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar (ABB) sebagai tersangka suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
KPK juga menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka.
Dua pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADP) pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Netizen Gaduh, Putri Opick Ikut Komentar Video Call Yulia Mochamad dengan Pria Mirip Ayahnya
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB, WLW, dan ADY. Sedangkan sebagai pemberi AHI," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Penetapan tersangka Abubakar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018) malam.
Baca: Satu Warga Cipanas Tewas, Polsek Pacet Gerebek Rumah Kontrakan Pengoplos Miras
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunnews/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Penerima Suap