Keluarga Almarhumah Juru Parkir Ini Mendapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cimahi

Keluarga almarhumah Entat Sulastri mendapat klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
Odang (kedua dari kiri), suami dari almarhumah Entat Sulastri, saat menerima JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi di Lapangan Upacara Pemkot Cimahi, Senin (9/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Keluarga almarhumah Entat Sulastri mendapat klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi.

JKM tersebut langsung diserahkan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ferry Azhari di Lapangan Upacara Pemkot Cimahi, Senin (9/4/2018).

Santunan JKM tersebut diberikan kepada suami almarhumah, yakni Odang selaku ahli warisnya sebesar Rp 24 Juta.

Ajay mengatakan, almarhumah Entat merupakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Juru Parkir binaan Dinas Perhubungan Kota Cimahi yang semasa hidupnya bekerja sebagai juru parkir di Lingkungan Pemkot Cimahi.

Baca: Fadli Zon Sepakat 100 Persen dengan Tagar #2019GantiPresiden, Kalau Tidak Indonesia Kacau

Baca: Ups! KPU Akan Larang Caleg Tempel Fotonya untuk Kampanye di Angkutan Umum dan Ambulans

"Semoga amal ibadah Almarhumah diterima oleh Alloh SWT, saya ucapkan terimakasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi yang telah memberikan santunan kematian ini," ujarnya di Lapangan Upacara Pemkot Cimahi, Senin (9/4/2018).

Ajay berharap Santunan Kematian tersebut bisa membantu dan bermanfaat bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ferry Azhari, almarhumah Entat semasa hidupnya sebagai peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berhak mendapatkan JKM.


"Beliau ini meninggal dunia bulan Februari 2018 lalu dengan kategori meninggal dunia biasa. Bukan meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja," ujar Ferry Azhari.

Ia berharap, santunan kematian tersebut diharapkan bisa mengurangi beban dan bermanfaaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara sudah seharusnya memberikan perlindungan kepada pesertanya dari risiko kerja, mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga pulang kerja.

Atas hal tersebut, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja agar segera mendaftarkan karyawannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepada pekerja mandiri atau pekerja informal agar segera pula mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Hal itu, kata Azhari, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Pensiun (JP). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved