Dua Orang Penjual Miras Oplosan Ditangkap, Polda Jabar Usut Distributor Miras
"Di Polres Bandung diamankan satu penjual begitu juga di Polrestabes Bandung. Tapi keduanya masih berstatus penjual..."
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua orang pria yang diamankan Polres Bandung dan Polrestabes Bandung terkait kematian puluhan warga di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan tiga orang di Kota Bandung berperan sebagai penjual minuman keras (miras) oplosan yang kerap disebut ginseng.
"Di Polres Bandung diamankan satu penjual begitu juga di Polrestabes Bandung. Tapi keduanya masih berstatus penjual, nanti penyidik akan menanyakan penjual ini dapat barang darimana," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (9/4).
Artinya, masih ada pihak-pihak lain di luar penjual yang terlibat dalam pendistribusian miras oplosan ginseng dengan warna kuning tersebut. "Nanti dikembangkan ke siapa yang mendistribusikan miras ginseng ini, dikembangkankan ke atas tidak hanya penjual saja," kata Agung.
Ia mengatakan miras oplosan yang disita Polrestabes dan di Polres Bandung memiliki kesamaan dari warna dan kemasan. "Temuan sementara hampir sama, tapi untuk membuktikan perlu kajian laboratorium," kata Kapolda.
Di Kecamatan Cicalengka, lebih dari 20 orang warga tewas setelah mengkonsumsi miras oplosan tersebut. Di Kota Bandung, tiga orang tewas.
Baca: Penjual Miras Oplosan di Cicalengka yang Tewaskan Lebih dari 20 Orang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Menilik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), diatur soal perbuatan berkaitan miras oplosan tersebut yakni di Pasal 204 KUH Pidana ayat 1 dan 2.
Ayat 1 pasal itu menyatakan:
Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 :
Jika perbuatan mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.