Miris! 7 Pria Pelaku Begal di Kota Bandung Ternyata Berusia 17 Tahun ke Bawah
Tujuh orang diamankan petugas dari Polrestabes Bandung dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Tujuh orang diamankan petugas dari Polrestabes Bandung dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan modus memepet kendaraan korban kemudian mengambil barang berharga dan melarikan diri.
Mereka beraksi di sejumlah tempat di Kota Bandung yakni kawasan Cicendo seperti Jalan Nyland, Pasteur hingga Jalan Cicendo. Mereka diamankan Rabu (4/4/2018).
"Dari 10 pelaku, tujuh orang berhasil diamankan dan usianya masih di bawah umur, antara 16 tahun hingga 17 tahun," kata Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo via pesan elektronik, Kamis (5/4/2018).
Batasan anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun.
Tujuh pria yang ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Kecamatan Cicendo berinisial M,F,M,A,R,A,M. Dari tujuh pelaku, tiga diantaranya merupakan siswa drop out.
Kartun 'Masa Kecil' Terlahir Kembali, Berikut 4 Fakta Seputar Kartun Captain Tsubasa 2018 https://t.co/fmjGZKByQ8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 5, 2018
"Yang empat masih berstatus sekolah, yakni M (16) siswa sma negeri di kota Bandung, F (17) siswa sma negeri di kota Bandung, M (16) siswa SMP negeri di kota Bandung, R (16) siswa SMK swasta di Kota Bandung," kata dia.
Keterangan mereka pada polisi, aksi terakhir dilakukan pada 26 Maret 2018 di fly over Pasupati dini hari. Korbannya perempuan yang saat itu tengah menumpang ojek online.
"Para pelaku berkomplot, memepet dan menarik tas milik korban berisi dompet, uang dan ponsel. Saat hendak melaju di atas motor menumpang ojek online. Saat itu sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan pengemudi ojek online, namun pelaku mengacungkan golok dan mengancam akan melukai korbannya," kata dia.
Belakangan, Kartika melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cicendo. Unit reskrim Polsek Cicendo melakukan penyelidikan dibantu korban, melalui aplikasi find Iphone. Hp korban yang dibegal jenis Iphone.
"Lalu korban melacak keberadaan pelaku dengan aplikasi find iphone, tim reskrim lalu melakukan penangkapan kepada para pelaku," katanya.
Baca: Kapolri Prihatin Begal yang Menganiaya Anak Hendro Pandowo Belum Tertangkap
Dari hasil penangkapan terhadap tujuh pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic, senjata tajam golok warna hitam, satu unit sepeda motor N-Max milik pelaku, satu buah tas perempuan berisi ponsel, satu buah dompet, powerbank, kacamata, serta uang tunai Rp 100.000.
"Pelaku sudah beraksi di 16 lokasi di Kota Bandung. Laporan yang masuk ke polsek ada tiga laporan dan setelah diselidiki benar bahwa pelakunya komplotan dibawah umur ini. Namun kami tak percaya dengan pengakuan tersangka begitu saja, kami terus dalami apakah ada keterkaitan dengan kelompok begal lainnya," katanya seraya menambahkan polisi masih memburu tiga pelaku komplotan dibawah umur ini, untuk ditangkap.
Ketujuh pelaku yang kini dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Sukamiskin Bandung, dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun. (Mega Nugraha)