Fakta Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto yang Metode Pengobatan Strokenya Berbuah Sanksi IDI

Dokter Terawan adalah dokter ahli yang juga menjadi Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Editor: Ravianto
tribunnews
Dokter Terawan Agus Putranto 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tengah ramai diperbincangkan pemecatan atau pemberhentian Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter Terawan adalah dokter ahli yang juga menjadi Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Diketahui, dokter Terawan dianggap telah melanggar kode etik karena metode 'cuci otak'nya dipersoalkan.

Bahkan, kejadian ini membuat Ketua Dewan Pembina Partai Golkar menyerukan upaya penyelamatan dokter Agus ini.

Tak hanya itu, Aburizal Bakrie melalui akun Instagram-nya, mengungkapkan bahwa metode tersebut sudah menolong, baik mencegah maupun mengobati ribuan irang penderita stroke.

Baca: Mengapa Aksi Jonathan Bauman Tak Menonjol saat Lawan Sriwijaya FC? Fernando Soler Punya Jawabannya

Baca: Diduga Gila, Pria yang Masuk ke Area Pesantren Ini Babak Belur Dihajar Warga

Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait dokter Terawan yang disanksi oleh IDI, dilansir dari Warta Kota pada Selasa (3/4/2018).

Simak selengkapnya di sini!

1. Metode 'cuci otak' yang dipermasalahkan

Melansir dari Warta Kota metode yang diterapkan oleh dokter Terawan bagi penderita stroke ini menjadi maslaah dan membuat IDI memecatnya.

Masalah tersebut pun berlarut-larut karena Kepala RSPAD dan anggota tim dokter Presiden enggan menanggapi undangan pemeriksaan terhadap praktik 'cuci otak' itu ke rekan sejawatnya di IDI.

IDI menilai dokter Terawan tidak terbuka dan selalu tak mau memberikan penjelasan di forum ilmiah kepada sesama sejawat kedokteran.

Padahal ada kecemasan akan keamanan dan risiko terapi tersebut untuk pasien.

Namun, dokter Terawan menjelaskan metode 'cuci otak' secara ringkas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved