Kisah Masamah Terlepas dari Tuduhan Pembunuhan, TKI Asal Cirebon yang Hampir Dihukum 'Qisas'

Raut wajah Masamah (34), warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, tampak bahagia.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
TKI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Raut wajah Masamah (34), warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, tampak bahagia.

Perjuangannya selama sewindu tidak sia-sia pascahakim di Pengadilan Tabuk, Arab Saudi, memutuskan ia terbebas dari qisas atau hukuman mati.

Masamah merupakan satu dari puluhan tenaga kerja indonesia (TKI) yang terancam hukuman qisas di Arab Saudi.

Kini, ia sudah kembali ke tanah air. Masamah tiba di kediamannya diantar oleh perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, pada Minggu (1/4/2018) kira-kira pukul 3.30 WIB.

"Alhamdulillah sangat bersyukur bisa pulang ke rumah, berkumpul lagi sama keluarga," ujar Masamah, saat ditemui di rumahnya, Senin (2/4/2018).

Ia bercerita, pada 2009 dituduh telah membunuh anak majikannya yang berusia 11 bulan, karena ditemukan sidik jari Masamah pada jenazah korban.


Padahal, ibu satu anak itu sama sekali tidak melakukannya. Iapun dituntut hukuman mati oleh keluarga majikannya.

Saat itu, menurut Masamah, kedua anak majikannya tengah bermain. Tiba-tiba sang kakak yang kala itu berusia 10 tahun membekap adiknya menggunakan bantal.

Tak disangka perbuatan yang dinilai sekadar bercanda itu membuat anak kedua majikannya meninggal dunia karena kehabisan nafas.

Masamah mengira balita 11 bulan itu pingsan, bahkan ia sempat mengecek kondisinya dan ternyata denyut nadinya sudah tidak ada meski matanya masih terbuka.

Secara reflek Masamah mengusapkan telapak tangannya ke muka korban untuk menutup matanya yang tampak terbelalak itu.

Baca: Sakit, TKI asal Sumbawa Meninggal di Malaysia, Padahal Sedang Urus Kepulangan

"Keluarganya menuduh saya yang membunuh, sudah dijelaskan tetap enggak percaya, kemudian menuntut saya hukuman mati," ujar Masamah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved