Padahal Diejek Pengacara Bakpao dan Terkhianati, Fredrich Yunadi Ngotot Bela Setya Novanto, Lho Kok?

Fredrich yang kini tengah menjalani proses hukum akibat drama penangkapan Setya Novanto ini, masih membela mantan kliennya.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar
Setya Novanto dan Fredrich Yunadi 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang kasus korupsi e-KTP, Kamis (29/3/2018), menghasilkan kabar yang mengejutkan.

Mantan Ketua DRR Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dilansir Tribunjabar.id dari Tribun Wow, jaksa menilai Setya Novanto pantas mendapatkan hukuman berat tersebut.

Pasalnya, Setya Novanto dianggap tak kooperatif dalam penuntasan kasus korupsi e-KTP.

Tindakan Setya Novanto yang selalu mangkir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, Setya Novanto pun disebut menganggu proses pengadaan e-KTP yang berdampak besar bagi masyarakat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama enam belas tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 USD,

dikurangi uang yang dikembalikan oleh terdakwa sejumlah 5 miliar rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang ganti tersebut.

Baca: Disekak Anggota DPR Istri yang Mana, Reaksi Hotman Paris Langsung Begini, Perhatikan Ekspresinya

Baca: Hotman Paris Dibuat Tak Percaya, Ahmad Sahroni Bocorkan Rumus Kaya Seketika, Mustahil tapi Nyata

Baca: Keluarga Bakrie Tambah Mantu Cantik, Nia Ramadhani Ngaku Risi karena Ini: Aku Nggak Suka!

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 3 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved