Disebut Terlibat Proyek e-KTP, Ketua Fraksi Golkar Ancam Laporkan Setya Novanto

Nazaruddin menyebut dirinya menerima aliran dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/1/2018). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Ketua Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, berang namanya disebut-sebut dalam proyek KTP elektronik (KTP-el).

Nama Melchias Markus Mekeng muncul sebagai menerima aliran uang proyek e-KTP keluar dari pernyataan Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Rabu pekan lalu.

Menurut Melchias Markus Mekeng, pernyataan Setya Novanto tersebut tidak benar.

Ia pun mengancam akan melaporkan Setya Novanto ‎apabila kembali menyeret namanya dalam proyek KTP-el.


"Kalau Setya Novanto, saya akan membuat laporan kalau dia masih buat onar, bualan, ocehan yang tidak punya bukti. Prinsip hidup saya, itu berani berbuat berani bertanggung jawab," ujar Melchias Markus Mekeng di Ruang Fraksi golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/3/2018).

Melchias Markus Mekeng mengimbau kepada Setya Novanto untuk tidak membuang kesalahannya kepada orang lain. Ia juga meminta Setya Novanto tidak membuat fitnah karena kasus yang menjeratnya.

"Saudara Novanto kalau dia masih membuat fitnah saya akan laporkan. Jadi buat saya mau siapa saja, asal dia tidak punya data dan fakta yang benar saya akan laporkan," katanya.

Melchias Markus Mekeng mengatakan, dirinya sudah pernah melaporkan Muhammad Nazaruddin karena membawa-bawa namanya dalam perkara e-KTP.

Nazaruddin menyebut dirinya menerima aliran dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan.

"Karena fakta di persidangan dia tidak bisa menjawab terhadap tuduhan yang dia berikan kepada saya. Apa yang dia lontarkan, tuduhan kepada saya tempus dan locus-nya tidak pernah tepat. Jadi itu membuat kebohongan publik dan pencemaran nama baik," katanya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved