Pendaftaran Polri 2018 Dibuka, Cek Persyaratan Lengkap dan 8 Jenis Seleksinya di Sini

Sejak hari Senin (26/3/2018), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah membuka penerimaan anggota kepolisian.

Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
penerimaan.polri.go.id
Penerimaan Polri 2018 

TRIBUNJABAR.ID - Sejak hari Senin (26/3/2018), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah membuka penerimaan anggota kepolisian.

Dalam kesempatan ini, Polri membuka pendaftaran untuk delapan jenis seleksi calon anggota.

Melansir situs resmi Polri, total kuota yang tersedia sebanyak 8 ribu.

Baca: Ini Jadwal Penerimaan CPNS 2018, Catat Tanggalnya dan Siapkan Persyaratan Berikut

Proses pendaftarannya pun masih dibuka hingga 11 April 2018.

"Pendaftaran mulai tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan 11 April 2018," dikutip Tribun Jabar dari situs resmi penerimaan.polri.go.id.

Penerimaan anggota baru ini meliputi delapan jenis seleksi, yaitu Taruna Akpol, Bintara Polri, Tamtama Polri, Bintara TI, Bintara Musik, Bintara Kimia, Bintara Penerbangan, dan Bintara Pelayaran.

Sementara, untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) sudah ditutup sejak 1 Februari 2018 lalu.

Polri sudah membagi jenis seleksi sehingga pendaftar dapat memilih jenis seleksi penerimaan yang ingin diikuti.

Semua tahapan seleksi ini dilakukan secara terbuka.

Baca: Penyebar Berita Hoaks di Malaysia Dikenakan Hukuman Penjara 10 Tahun, Apa Kabar Indonesia?

Nantinya seluruh peserta seleksi bisa melihat sendiri hasil seleksi di setiap tahapannya.

Mulai dari proses penerimaan berkas, pemeriksaan administrai, kesehatan, tes akademik, psikotes, hingga proses kelulusan.

Perlu ditekankan pula, pendaftaran dan seleksi anggota Polri ini tanpa dipungut biaya alias gratis.

Secara keseluruhan, persyaratan umum Bintara, Tamtama, dan Akpol meliputi :

  1. warga Negara Indonesia (pria);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved