Palsukan Dokumen, Seorang Pengusaha di Bandung Laporkan Pengusaha Ekspor Impor ke Polda Jabar
Jual belinya batal, kami kembalikan lagi dana yang sudah dibayar tapi belakangan justru perusahaan kami malah digerebek oleh Bea Cukai Semarang
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seorang pengusaha properti di Kota Bandung, Dedy Nugraha (48) melaporkan seorang pengusaha ekspor impor bahan tekstil berinisial Lgh (48) karena memalsukan dokumen otentik ke Direskrimum Polda Jabar. Imbasnya, perusahaan Dedy sempat digerebek oleh petugas Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah karena dugaan penyelundupan barang ilegal.
Ditemui di Jalan Lembong, Minggu (25/3/2018), Dedy menjelaskan kasus ini bermula saat ia hendak menjual sebidang tanah pabrik di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 2015. Lgh menjanjikan jenis pembayaran menggunakan 11 cek namun satu cek yang bisa dicairkan.
Jual beli sempat bermasalah karena selain nilainya yang tak kunjung dibayar, belakangan Lgh tidak mampu melunasi sisa pembayaran jual beli aset tersebut hingga akhirnya uang yang sudah diberikan ke Dedy dibatalkan.
Baca: Jalan Masuk ke Hutan Kota Babakan Siliwangi Bandung Becek dan Berlubang, Pengunjung Pun Mengeluh
"Jual belinya batal, kami kembalikan lagi dana yang sudah dibayar tapi belakangan justru perusahaan kami malah digerebek oleh Bea Cukai Semarang karena dugaan membawa barang impor ilegal pada tahun lalu," ujar Dedy.
Lantas ia melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Jabar dengan tuduhan pemalsuan surat-surat dan sudah ditindak lanjuti. Belakangan, kasus itu terungkap.
Harga Pertalite Naik Rp 200 Jadi Rp 8 Ribu per Liter Sejak Sabtu (24/3/2018) https://t.co/c1fwQQqpXA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 25, 2018
"Ternyata surat-surat serta nama dan lokasi perusahaan kami dicatut oleh saudara Lgh ini untuk empat perusahaan. Padahal, kami tidak tahu menahu soal itu sampai-sampai perusahaan kami digerebek," kata Dedy.
Belakangan diketahui, empat perusahaan tersebut semua persyaratan perizinannya menggunakan perusahaan milik Dedy. "Ini merugikan karena menyangkut kepercayaan konsumen sehingga kami melaporkannya ke Polda Jabar," kata Dedy.
Semakin Kuat, Michael Essien Hengkang ke Korea Selatan https://t.co/jpq52vfZGc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 25, 2018
Kata Dedy, pihaknya sudah mendapat surat perkembangan penyidikan dari Polda Jabar. Laporan Dedy ke Polda Jabar dengan nomor LP.B.106/I/2018/Jabar.
"Kami apresiasi langkah Direskrimum Polda Jabar yang sudah bertindak cepat menangani kasus ini sampai akhirnya kami mendengar saudara Lgh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedy.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana mengaku akan memeriksa berkas pelaporan tersebut. "Segera saya periksa dulu," kata Umar via ponselnya