E-Filling: Biar Enggak Bingung, Ini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pribadi Online

EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
Dok Kanwil DJP Jabar I
Seratus angkutan kota (angkot) berkumpul di Gedung Keuangan Negara Bandung, Jumat pagi (9/3). Penyebabnya Kanwil DJP Jawa Barat I menggandeng mereka untuk dijadikan media kampanye penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui e-filing dan e-form di laman djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNJABAR.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan dengan meluncurkan E-filling, sehingga wajib pajak (WP) bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih mudah dengan sistem online.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan SPT di kantor pajak.

Namun, terkadang WP (terutama pemula) bingung saat hendak melaporkan pajak melalui laman DJP, pasalnya WP harus mengisi EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebelum bisa masuk ke laman tersebut.


Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN ?

Dilansir dari Online-pajak.com, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk WP agar dapat bertransaksi online (misalnya e-Filling).

EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Ternyata cara mendapatkan EFIN mudah loh.

CARA MENDAPATKAN EFIN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

1. Unduh dan Isi Formulir EFIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Unduh Formulir EFIN Di Sini!

2. Ajukan Formulir EFIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved