E-Filling: Biar Enggak Bingung, Ini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pribadi Online
EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
TRIBUNJABAR.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan dengan meluncurkan E-filling, sehingga wajib pajak (WP) bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih mudah dengan sistem online.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan SPT di kantor pajak.
Namun, terkadang WP (terutama pemula) bingung saat hendak melaporkan pajak melalui laman DJP, pasalnya WP harus mengisi EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebelum bisa masuk ke laman tersebut.
Didesak Bela Habib Rizieq atau Ahok, Mahfud MD Jatuh pada Pilihan Ini, Jawabannya Tak Terduga https://t.co/ZgA34ZmnwP #TribunJabar pic.twitter.com/nKvTAcBuAZ
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 11, 2018
Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN ?
Dilansir dari Online-pajak.com, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk WP agar dapat bertransaksi online (misalnya e-Filling).
EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
Ternyata cara mendapatkan EFIN mudah loh.
CARA MENDAPATKAN EFIN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
1. Unduh dan Isi Formulir EFIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
Unduh Formulir EFIN Di Sini!
2. Ajukan Formulir EFIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP