SIM Keliling
Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Bandung 10 Maret 2018
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Pos Lantas Bojongsoang, Sabtu (10/3/2018).
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Baca: Kang Cucun: Petani Jagung dan Palawija Jangan Sampai Rugi Akibat Minim Subsidi Benih
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca: Prediksi Cuaca di Purwakarta Ini Bikin Malam Mingguan Lebih Asyik, Jomblower Siap-siap Meringis
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.
Di Balik Senyum Lebar Tukang Baso Bergaya James Bond, Begini Kisah Pilu yang Dialami Rinto Daeng https://t.co/TF2iY9EPn2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 9, 2018