Puluhan Ribu Baby Lobster Diamankan Ditpolairud Polda Jabar, Dua Warga Pandeglang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Asep Beni Subarja (38) dan Ranto (16) warga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Belasan ribu benih (baby) lobster disita Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jabar di kawasan pantai selatan Kabupaten Cianjur, tepatnya di Desa Jayanti Kecamatan Cidaun pada Rabu (7/3).
"Total yang kami amankan sebanyak 11.434 ekor bayi lobster dengan rincian 11.390 ekor bayi lobster jenis pasir dan 44 ekor bayi lobster jenis mutiara," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (8/3).
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Asep Beni Subarja (38) dan Ranto (16) warga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Kasus itu bermula dari temuan polisi yang sedang menyelidiki sejumlah nelayan di desa itu yang dicurigai menangkap bayi lobster pada Rabu (7/3) pagi.
"Dua orang ditetapkan tersangka karena terlibat dalam aktivitas yang dilarang itu. Keduanya berperan sebagai perantara pengepul dan bandar," ujar Agung.
Baca: Indonesia Tutup Keran Impor Rock Melon dari Australia, Bukan Karena Mahal tapi Ini Sebabnya
Baca: Motor Trail Kesayangan Ditawar Michael Essien, Kiper Persib Bandung Bilang Tidak
Setelah lobster dibawa nelayan, bayi lobster tersebut kemudian dibawa ke tempat penampungan di sebuah gudang pada sore harinya. Kemudian, sebuah mobil masuk ke gudang tersebut.
"Sekitar pukul 17.00, anggota kami melihat sejumlah karung dan kardus besar dimasukan ke dalam mobil. Saat itu juga anggota menggerebeg dan menggeledah mobil tersebut. Saat dicek, dua barang bawaan yang mereka bawa dari gudang itu berisi bayi lobster," ujar jenderal bintang dua itu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1, Pasal 100 Juncto Pasal 7 auay 2 huruf m Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undag Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 88 menyatakan ;
Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah
Pasal 16 ayat 1 menyatakan ;
Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia