Dituntut Rp 1,6 Miliar oleh Anaknya Sendiri, Mak Cicih Terima Apapun Keputusan Mediasi

Ma Cicih (78) menghadiri mediasi terakhir kasus yang menimpanya di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Selasa (06/3/2018).

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Ma Cicih hadir di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung (06/3/2018) , didampingi kuasa hukumnya, Sulistya Panca Wijayanti 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ma Cicih (78) menghadiri mediasi terakhir kasus yang menimpanya di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Selasa (06/3/2018).

Kehadiran Ma Cicih didampingi oleh tim Penasehat Hukumnya yang bernama Sulistya Panca Wijayanti.

"Minggu lalu udah mediasi sama anak-anak emak, tapi anak emak bilangnya dipikir-pikir dulu, dan hari ini jawabannya," kata Ma Cicih di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Selasa (06/3/2018).

Harapan Ma Cicih agar permasalahan tersebut bisa selesai secara damai. Jika anaknya menginginkan melanjut ke persidangan, Ma Cicih mengaku akan mengikuti kemauan anaknya.

Baca: Resume dari Pengacara Nenek Cicih Dinilai Tak Masuk Akal, Penggugat Pun Pilih Jalur Hukum

Ma Cicih merasa kasihan kepada anak-anaknya yang menggugatnya, apalagi banyak masyarakat yang sudah berkomentar terhadap kasus tersebut.

Berkaitan dengan uang senilai Rp 1.6 miliar, Ma Cicih juga menyerahkan kepada anak-anaknya.

"Kalau saya sudah tidak punya , apalagi untuk membayar uang Rp 1.6 miliar," kata Ma Cicih.

Tim Pengacara Ma Cicih, Sulistya Panca Wijayanti mengatakan bahwa mediasi terakhir ini kemungkinan akan deadlock.

Dalam kasus itu, Cicih digugat ke empat anak kandungnya sendiri ihwal warisan tanah dengan nilai yang digugat mencapai Rp 1,6 miliar. 

Rinciannya, gugatan materil sebesar Rp 670 juta dan gugatan imateriil sebesar Rp 1 miliar. Sidang mediasi dipimpin Hakum Sri Mumpuni dan berlangsung selama 20 menit.

"Hari ini sudah digelar sidang mediasi gugatan perdata soal warisan tanah. Klien kami Ibu Cicih digugat warisan tanah oleh anak kandungnya empat orang," ujar Hotma Agus Sihombing selaku kuasa hukum tergugat via ponselnya, Selasa (20/2/2018).

Gugatan ini berawal saat suami Cicih bernama Udin (79) yang sebelum meninggal sudah membagi harta berupa tanah seluas 332 meter di Jalan Emah Jaksa Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kepada ke empat anaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved