Dedi Mulyadi Hadir di PN Bandung, Beri Dukungan kepada Nenek Cicih yang Digugat Anak Kandungnya

"Hadir untuk memberi dukungan moral saja. Tahun lalu kebetulan sempat mendampingi Amih di PN Garut yang kasusnya kurang lebih mirip," ujar Dedi

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Dedi Mulyadi di PN Bandung, Selasa (6/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Calon wakil gubernur Jabar nomor urut 4, Dedi Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mendampingi Ny Cicih (78) lansia asal Kecamatan Cibiru Kota Bandung yang bersengketa dengan empat anaknya gara-gara warisan. Nenek Cicih dalam sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum itu digugat Rp 1,6 miliar oleh empat anaknya.

Ini kali kedua Dedi mendampingi kasus yang mirip yakni, ibu yang digugat anaknya. Tahun lalu, Dedi turut mendampin‎gi Siti Rokayah alias Amih (70) warga Kabupaten Garut yang juga digugat anak dan menantunya di PN Garut. Pada sidang pertama, Amih memenangi gugatan tersebut.

Baca: Agus Yudhoyono Pamer Foto Masa Lalu, Perasaan Netter Campur Aduk, Kecewa Sekaligus Sedih

Untuk kasus Nenek Cicih, sidang sudah digelar untuk ketiga kalinya namun agendanya masih berupa mediasi. ‎Dedi juga menemui tim kuasa hukum Nenek Cicih.

"Hadir untuk memberi dukungan moral saja. Tahun lalu kebetulan sempat mendampingi Amih di PN Garut yang kasusnya kurang lebih mirip," ujar Dedi di PN Bandung, Selasa (6/3/2018) siang.


Sebelumnya, usai sidang mediasi pertama, Dedi menjemput Ny Cicih ke kediamannya di Cibiru untuk hadir di Purwakarta. Ia mengaku tergerak untuk bisa hadir dan mendampingi Ny Cicih yang sudah sepuh dalam sidang gugatan anak dan ibu itu.

"Saya undang penggugat untuk bahas perdamaian tanpa harus di pengadilan. Kalau titik rasional (nilai materi gugatannya) ada nilai yang disepakati, daripada panjang saya akan ajak berbagai pihak untuk selesaikan bersama dan saya yakin selesai karena kasus ini akan banyak mengundang empati," ujar Dedi.

Menindaklanjutinya, sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Jabar, ‎pihaknya akan menggalang dana dari kader Golkar se-Jabar untuk membantu melunasi nilai rupiah yang di sengketakan.


Adapun nilai yang disengketakan dalam kasus itu sebesar Rp 270 juta. Nilai Rp 270 juta itu adalah nilai tanah yang diakui Ny Cicih berdasarkan warisan dari suaminya seluas 372 meter persegi

"Kalau nilainya rasional kami akan segera bantu, bareng-bareng dengan teman-teman di Golkar sehingga masalahnya cepat selesai," ujar Dedi.

‎Ia optimistis kasus Ny Cicih bisa selesai karena kasusnya tidak seberat dan serumit kasus Amih di Kabupaten Garut.

"Ini lebih mudah dibanding Garut. Karena Garut mah kan ada utang piutang diantara penggugat dan tergugatnya. Karena kasus ini lebih mudah, maka saya sih optimistis ini akan damai tanpa harus lewat di pengadilan," ujarnya.‎

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved