Gagal Registrasi Kartu SIM karena NIK atau Nomor KK Tak Valid? Ini 2 Penyebabnya

Kalau terkendala NIK-nya boleh ke bagian pengaduan dan konsultasi tapi jika kendalanya tak bisa sukses registrasi itu harus ke operator dari provider

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Bagi warga Kota Bandung yang belum meregistrasi SIM card karena kendala NIK (KTP) atau nomor kartu keluarga (KK) yang tidak valid, tidak usah khawatir.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan membantu Anda.

Kepala Disdukcapil Popong W Nuraeni, mengatakan warga Kota Bandung yang terkendala NIK atau nomor KK bisa ke bagian pengaduan dan konsultasi di kantornya, Jalan Ambon nomor 1.

"Kalau terkendala NIK-nya boleh ke bagian pengaduan dan konsultasi tapi jika kendalanya tak bisa sukses registrasi itu harus ke operator dari provider (masing-masing)," ujarnya kepada Tribun Jabar melalui pesan instan, Senin (5/3/2018).


Popong W Nuraeni mengatakan, NIK atau nomor KK belum valid bisa disebabkan oleh beberapa faktor.

Dari laporan yang diterima pihaknya, NIK atau nomor KK tidak valid bisa jadi yang bersangkutan datanya dobel.

Selain itu, lanjutnya, bisa jadi yang bersangkutan sebetulnya sudah pindah dari Kota Bandung tapi belum menyelesaikan proses KK baru-nya.

KK lama sudah tidak bisa dipakai karena datanya sudah dikirimkan Disdukcapil Bandung ke kota tujuan yang baru.

Baca: Bukan Oded, Ridwan Kamil Ternyata Mendukung Yossi-Aries di Pilwalkot Bandung, Begini Penjelasannya

Untuk diketahui, berdasarkan siaran pers dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 28 Februari 2018 tentang penghentian layanan bertahap kartu prabayar telekomunikasi, pemblokiran SIM card yang belum diregistrasi ada beberapa tahap.

Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved