Kasus Marbut di Pameungpeuk
Setelah Marbut Uyu Ruhyana Berikan Pengakuan di Depan Kapolda Jabar, Ini yang Dialaminya Sekarang!
"Proses hukum masih terus berjalan," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Jum'at (2/3/2018).
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Kisdiantoro
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Garut, menyebutkan, kasus yang menjerat Uyu Ruhyana (56), marbut masjid yang diindikasi memberikan laporan palsu terkait penganiayaan masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, aparat kepolisian masih mendalami kasus rekayasa laporan palsu tersebut yang menyebabkan keresahan di masyarakat.
"Proses hukum masih terus berjalan," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Jum'at (2/3/2018).
Budi mengatakan, Uyu masih ditahan di kepolisisn untuk pendalaman keterangan.
"Hal ini dilakukan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," katanya.
Awas! Mendengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Aturannya https://t.co/UmQvfPdBuA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 1, 2018
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan informasi soal penganiayaan terhadap marbut Mesjid Besar Al Istiqomah, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Ruhyana oleh orang tak dikenal adalah laporan palsu.
Sesuai hasil prarekontruksi kejadian, tidak ditemukan adanya luka sedikit pun pada korban sebagaimana pengakuan korban yang dibacok oleh lima orang tak dikenal.
Selain itu, didukung laporan tim patroli Polsek Pameungpeuk di sekitar lokasi kejadian, tidak ditemukan adanya orang di sekitar masjid atau suara dari dalam mesjid.
Uyu mengakui, korban mengakui bahwasanya peristiwa tersebut rekayasa korban sendiri dan motifnya masalah ekonomi dimana, keadaan Uyu tidak ada yang memperhatikan.