Putar Radio dan Merokok dalam Mobil, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

"Nanti kalau mobil di depannya sudah maju, dia tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ujar Budiyanto.

Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Kemacetan lalu lintas dari Gerbang Tol Pasteur menuju Simpang Empat Pasirkaliki, Bandung, Kamis (23/11/2017) siang. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Polisi mengimbau pengendara tak memutar musik atau radio saat di jalan raya karena dapat mengganggu konsentrasi.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan memutar radio atau musik saat macet dapat mengganggu konsentrasi pengendara.

"Misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3/2018).

Budiyanto mencontohkan, seandainya pengendara hilang konsentrasi, maka bisa meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.


"Nanti kalau mobil di depannya sudah maju, dia tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ujar Budiyanto.

Budiyanto menerangkan pengendara boleh memutar musik atau radio tapi hanya pada saat kendaraan dalam kondisi berhenti atau parkir.

"Artinya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto.

Bahkan, alasan umum pengendara yang merokok, mendengarkan musik atau radio, dan memutar VCD saat terkena macet sebatas untuk menghilangkan penat pun dilarang.

Baca: LIVE STREAMING - Piala Gubernur Kaltim: Persebaya Vs Arema FC, Laga Panas Sarat Gengsi

Hal itu karena bisa menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Lalu, dalam Pasal 283 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Kegiatan tersebut kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, enggak boleh. Apapun alasannya secara aturan hukum tidak boleh sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri," ujar Budiyanto. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved