Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Masih Pikir-pikir
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim, Antonius Simbolon SH, saat membacakan amar putusannya.
Baca: Selama Februari 2018, Polres Purwakarta Tangkap 16 Tersangka Terkait Narkoba
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Terdakwa tetap ditahan dan harus membayar biayar perkara sebesar lima ribu rupiah," kata Antonius.
Gemuk di Tengah, Kurus di Depan, Skuat Persib Bandung Terlihat Timpang, Ini Keinginan Gomez https://t.co/7VhyCqLFzt via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 2, 2018
Setelah mendengarkan vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun Jonru sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, saya menyatakan pikir-pikir," kata Jonru.
Sebelumnya kasus yang menjerat Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid. Postingan Jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok.
Postingan Jonru yang dilaporkan yakni "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
Setelah Marbut Uyu Ruhyana Berikan Pengakuan di Depan Kapolda Jabar, Ini yang Dialaminya Sekarang! https://t.co/VlJOfiD8L2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 2, 2018
Menurut JPU, Jonru terbukti melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribunnews)