Khawatirkan Kondisi Abu Bakar Baasyir, Jokowi Pertimbangkan Tahanan Rumah

Sehingga dengan rasa kemanusiaan ada rencana dipindahkan ke Lapas yang dekat dengan Solo, Jawa Tengah.

Editor: Ravianto
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Ustaz Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempertimbangkan opsi agar terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah.

Hal tersebut seiring kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ‎mengatakan, Presiden Jokowi sangat prihatin dengan kondisi Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan.

Sehingga dengan rasa kemanusiaan ada rencana dipindahkan ke Lapas yang dekat dengan Solo, Jawa Tengah.

"Kakinya bengkak-bengkak, kalau ada apa-apa di tanahanan, apa kata dunia, ‎makanya dengan kemanusiaan presiden supaya dia (Baasyir) dipindahkan, tahanan (rumah) dulu lah ya," tutur Ryamizard di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Ryamizard mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan Baasyir akan dipindahkan menjadi tahanan rumah.

Namun sejatinya Presiden setuju dengan hal tersebut atas dasar kemanusiaan.

Sementara terkait grasi, kata Ryamizard, topik tersebut tidak masuk dalam pembicaraan dirinya dengan presiden.

Tetapi pembicaraan lebih memfokuskan tahanan rumah karena lebih dekat dengan keluarganya nanti.

"Bukan apa-apa, keamanannya kita yang tanggung juga, kalau dibebaskan, nanti ada apa-apa, oh ini (salah pemerintah) lagi katanya, kan enggak begitu," katanya.

Tetap Dalam Penjagaan

Meskipun nantinya Baasyir menjadi tahanan rumah, penjagaan dari aparat penegak hukum akan tetap melekat.

Pemerintah pun meminta pihak keluarga maupun terpidana sendiri untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.

"Iya (dijaga), ‎saya bilang (pihak keluarga) yang penting sudah ada kebijaksanaan sangat baik dari Presiden harus dibales baik juga, dia sanggup," tutur Ryamizard.

Tahanan rumah merupakan bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja.

Perjalanan terpidana akan dibatasi, bahkan tidak dizinkan sama sekali, di mana tahanan rumah dianggap sebagai alternatif lunak dari penahanan dalam penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved