Begini Cara Tersangka di Subang Memalsukan Oli Merek Terkenal

Joni menyebut, tersangka melakukan produksi oli palsunya itu di garasi rumah miliknya, di Kampung Pasirmahi, Desa Kosar, Cipeundeuy, Subang.

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Istimewa
Polres Subang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.CO.ID, SUBANG - Kasus pembuatan oli oplosan yang diperjualbelikan menggunakan merek terkenal, berhasil diungkap Satreskim Polres Subang.

Oli palsu yang diproduksi oleh tersangka YS (44) itu telah beredar di beberapa daerah di Jawa Barat.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni pun menjelaskan, modus operandi yang dilakukan YS untuk meracik oli yang dilakukannya itu.


"Dia membeli beberapa oli oplosan atau yang tidak bisa dipastikan SNI-nya, lalu dimasukan ke kemasan oli bermerek terkenal, terus dijual ke pasaran," katanya, di Mapolres Subang, Jalan Mayjen Sutoyo, Karanganyar, Kec/Kab. Subang, Kamis (1/3/2018).

Pada penggerebekan itu, didapat 25 drum atau 5 ton oli yang diduga oplosan, di garasi yang menjadi tempat pengolahan.

Baca: Dua Barongsai Sambut Peserta Cap Go Meh di Wihara Dewi Welas Asih Cirebon, Besok Arak-arakan

Menggunakan alat penyedot dari drum oli, oleh Ys dimasukan ke kemasan oli bermerek Yamalube dan Pertamina Enduro.

Selanjutnya dipasangi alumunium foil seperti oli asli, yang direkatkan menggunakan setrika, dan di pasang tutup botol, lalu selanjutnya dilakukan packing untuk siap dijual.

Joni menyebut, tersangka melakukan produksi oli palsunya itu di garasi rumah miliknya, di Kampung Pasirmahi, Desa Kosar, Cipeundeuy, Subang.

"Kalau kita perkirakan omset home industry ini modalnya hampir ratusan juta, dan masih ada lima ton oli yang belum digunakan," ucap Joni.


Lebih dari 13 ribu botol, ratusan lembar label stiker oli bermerek, dan alat bantu lainnya telah disita oleh Polres Subang.

Menurut data yang didapat, ada 8.232 botol serta ratusan lembar label stiker oli bermerek.

YS sebagai tersangka diancam pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (d) UURI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, pasal 120 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 1 UURI No. 03 tahun 2014 tenang Perindustrian. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved