Setelah Sempat Lolos, Kali Ini Ratu Bong Itu Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

Ratusan bong disi‎ta polisi dari tangan Im. Apesnya, saat penyitaan dilakukan, polisi menemukan 1 gram sabu-sabu.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - ‎Perempuan berinisial Im (27) ini dijuluki Ratu Bong. Profesinya memang penjual bong via online di situs jual beli online. Bahkan, ia punya aplikasi khusus untuk menjual bong bernama "emonbon9" yang bisa diunduh di play store. Bong dikenal sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Ratusan bong disi‎ta polisi dari tangan Im. Apesnya, saat penyitaan dilakukan, polisi menemukan 1 gram sabu-sabu. Ia pun ditangkap. "Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai sabu-sabu. Im ini juga penjual bong via online. Kami sita sekitar 200-an bong dari tangannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).

Baca: Heboh! Dimas Anggara Dipolisikan Akibat Penganiayaan, Fakta Nomor 3 Paling Jadi Sorotan

Hendro mengatakan, Im menjual bong dengan target untuk pengguna sabu-sabu. Hal itu diketahui saat polisi memeriksa Im. Keterangannya pada polisi, Im menjual bong pada pengguna sabu-sabu sesuai permintaan.

"Dia dipasok oleh temannya, dan kini masih kami buru pemasoknya," kata dia.


Im berdalih penjualan bong ini untuk membantu seseorang yang butuh bantuan. Ia juga mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir.

"Ada temen saya yang butuh bantuan saya, jadi saya bantu. Saya jual per bong harganya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dan keuntungan per bulan Rp 20 juta," kata dia.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan Ratu Bong ini sebelumya sempat ditangkap terkait penguasaan sabu-sabu. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti.


"Tim pernah menangkap IM, namun tak ada barang bukti narkoba. Pada penangkapan saat ini kami temukan barang bukti narkoba seberat 1 gram," ujar Haryo.

Polisi menerapkan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotoprika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved