Aliran Sungai Cibodas di Cimahi Ini Airnya Berwarna Merah dan Berasap
Di aliran sungai yang memiliki lebar sekitar setengah meter itu, terlihatada asap yang mengepul.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Aliran Sungai Cibodas yang lokasinya tak jauh dari PT Tri Gunawan, di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Cugugur, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi kondisi airnya terkadang berasap atau beruap.
Berdasarkan foto dan video yang diposting masyarakat di sosial media beberapa waktu lalu, aliran sungai tersebut airnya tampak berwarna merah dan terlihat berasap.
Di aliran sungai yang memiliki lebar sekitar setengah meter itu, terlihatada asap yang mengepul.
Baca: Kali Ini Persib Bandung Pilih Berlatih di GOR Padjadjaran, Ini yang Dilakukan Atep cs
Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin mengatakan beruapnya air di aliran sungai tersebut akibat dari limbah tekstil PT Tri Gunawan yang dibuang ke aliran sungai.
"Dari keterangan yang saya dapat dari security, ketika melakukan pengolahan limbah tahap akhir, limbahnya tidak dibuang ke IPAL karena sudah mau tutup atau habis shift," ujar Lucky saat ditemui di Kantor Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (26/2/2017).
Persib Bandung Belum Temukan Lawan Uji Coba yang Sepadan https://t.co/3IUV9jRdKl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2018
Atas hal itu kata Lucky, kondisi eksisting dari limbah tersebut dalam kondisi panas, sehingga ketika dibuang ke aliran sungai, air limbah yang panas itu bercampur dengan air di aliran sungai.
"Jadi air di aliran sungai itu berasap, tetapi pihak DLH tetap melakukan pengawasan," katanya.
Pihak DLH Kota Cimahi, lanjut Lucky, melakukan pengawasan mulai dari dokumen administrasi, perizinan, proses produksi dan pengolahan air limbahnya.
Pilpres 2019, Jokowi Bakal Berpasangan dengan Prabowo? https://t.co/THnffrrCpG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2018
"Jika ada temuan langsung kita tuangkan di berita acara dan disahkan atau diakui oleh pihak perusahaan dan wajib diperbaiki oleh pelaku usaha," kata Lucky.
Selain itu pihaknya akan melakukan uji labolatorium untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan pabrik dari limbah yang dibuang tersebut.