Ini Ukuran dan Jumlah Alat Peraga Kampanye yang Boleh Dipasang Saat Masa Kampanye

Alat Perga Kampanye (APK) yang boleh dipasang pada masa kampanye hanya APK yang ukuran, jumlah dan lokasi yang telah telah ditentukan KPU

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Isal Mawardi
TRIBUNJABAR.CO.ID/SELI ANDINA
Petugas Satpol PP mengamankan alat peraga kampanye ilegal di sepanjang Jalan Raya Bandung-Garut, Kabupaten Sumedang, Senin (15/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID - Sekitar 300 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Kota Cimahi, mulai diturunkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP dan KPU Kota Cimahi.

Semua APS itu milik keempat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

Sementara sesuai dengan peraturan, Alat Perga Kampanye (APK) yang boleh dipasang pada masa kampanye hanya APK yang ukuran, jumlah dan lokasi yang telah telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Komisioner KPU Kota Cimahi, Septiana, baliho paling besar berukuran 4x7 meter dengan jumlah lima unit untuk setiap paslon di setiap Kabupaten atau Kota.

"APK paslon bisa nyetak sendiri tapi ada ketentuannya," ujar Septiana saat ditemui di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jumat (23/2/2018).


Sedangkan umbul-umbul, kata dia harus sebanyak 20 unit untuk setiap paslon di setiap Kecamatan dengan ukuran 5x1,15 meter serta spanduk paling besar ukuran 1,5x5 meter.

Ia mengatakan, APK tersebut paling banyak dua buah untuk setiap paslon di setiap Kelurahan yang ada di Kota Cimahi.

"Paslon atau tim sukses keempat paslon, bisa menambahkan APK dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan yang dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal," katanya.

Selain APK, KPU juga memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye yang terdiri dari selebaran (flyer) ukuran 8,25x21 sentimeter, brosur ukuran 21x29,7 sentimeter, pamflet paling besar ukuran 21x29,7 sentimeter dan poster besar ukuran 40x60 sentimeter.

Ia mengatakan, seluruh APK dan bahan kampanye lainnya masih dalam proses pencetakan di KPU Provinsi Jawa Barat, dan ia berharap APK tersebut segera bisa disitribusikan kepada KPU Kabupaten atau Kota.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved