Fakta Menarik Pengajuan PK Kasus Ahok, Nomor 4 Disangka Permainkan Hukum
Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
TRIBUNJABAR.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta di balik pengajuan PK Ahok.
1. Ada Kekhilafan Hakim
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyebut PK diajukan karena ada kekhilafan hakim saat memutus perkara terhadap kliennya.
Hal itu menyebabkan Ahok mempertimbangkan untuk melakukan pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Akhirnya Bu Dendy dan Nila Berdamai, Ini Isi Surat Perdamaiannya https://t.co/E0ZGkXQGaA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 21, 2018
"Kekhilafan itu macam-macam. Cuma saya enggak hafal," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.
Selain itu, ada beberapa hal yang dinilainya tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Atau pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini tapi begini. Kalau ada peluang itu kenapa kita gak gunakan," katanya.
2. Bantah Bagian Dari Strategi
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, membantah ada strategi dalam pengajuan PK yang diajukan kliennya.
Saat ditanyakan terkait alasan kliennya baru mengajukan PK setelah nyaris setahun Ahok menjalani masa tahanan, Joaefina mengatakan, membutuhkan waktu untuk menyusun rencana pengajuan PK.
"Karena bikin PK enggak gampang. Kami mesti pelajari banyak hal," ujarnya.
Baca: Dewi Sandra Bikin Heboh Netizen, Daftar Belanjaan ART-nya Bikin Gagal Fokus, Astaga