Sejak Dua Bulan Lalu, Ahok Tidak Terima Tamu di Rutan Mako Brimob

Tribunnews mencoba mengkonfirmasi dan menghubungi Penasihat Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, terkait kabar tersebut.

Instagram
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) teryata hampir kurang lebih dua bulan belakangan ini tidak dijenguk oleh keluarga maupun penasehat hukumnya.

Bahkan, bertepatan pada Perayaan Imlek 2569, Jumat (16/2/2018), keluarga maupun kuasa hukumnya tak kunjung mendatangi rumah tanahan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok mendekam.

Hal itu disampaikan seorang petugas kepolisian yang berjaga di Mako Brimob Kelapa Dua kepada Tribunnews, Jumat (16/2/2018).

"Tidak ada hari ini keluarga yang hadir. Sudah dua bulan ini pak Ahok tidak terima tamu dan tidak ada yang jenguk," kata petugas tersebut.


Bahkan, petugas itu pun mengatakan ketidakhadiran keluarga maupun penasihat hukum untuk tidak menjenguk, diminta langsung oleh Ahok.

Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur tersebut itu tidak ingin terima tamu dua bulan belakangan ini.

"Itu permintaan pak Ahok sendiri," katanya.

Tribunnews mencoba mengkonfirmasi dan menghubungi Penasihat Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, terkait kabar tersebut.

Baca: Hitung Mundur Kick Off Liga 1 Sudah Dimulai, Ini Dua Tim Saingan Berat Persib Menurut Eka Ramdani

Pesan singkat melalui aplikasi chat Whatsapp oleh awak Tribunnews kepada I Wayan Sudirta belum mendapat respon.

Bahkan, Wayan tidak membaca pesan tersebut meski aplikasi Whatsapp-nya dalam kondisi aktif.

Awak Tribunnews juga mencoba mengkonfirmasi kepada adik Ahok, Fifi Lety Indra terkait kabar akan mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, namun, ia tak merespon pesan singkat awak Tribunnews.


Hingga kini, belum diketahui alasan mengapa Ahok enggan ditemui oleh keluarga maupun penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, Ahok tengah menghadapi proses perceraiannya dengan sang istri, Veronica Tan.

Sampai saat ini, kasus perceraian itu pun masih dalam tahap pembuktian dari pihak Ahok seperti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018). (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved