Tangis JR Saragih Pecah saat Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat di Pilgub Sumut
Pasangan JR Saragih dan Ance Silean dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018.
TRIBUNJABAR.ID - Pasangan JR Saragih dan Ance Silean dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 oleh KPU Sumut, Senin (12/2/2018).
Berkas yang tak memenuhi syarat adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
Baca: 45+ Ucapan Hari Valentine Paling Romantis untuk Pacar, Kata-katanya Bikin Si Doi Klepek-klepek
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.
Para awak media pun langsung berbondong mewawancarai JR Saragih, di tengah sesi wawancara JR Saragih terlihat menangis.
Beberapa orang di belakangnya mencoba menenangkan JR Saragih.
"Ada dua juta pendukung JR....," ucap JR Saragih terputus karena menangis.
Baca: Komentari Prestasi Sri Mulyani, Fadli Zon Dapat Tanggapan Menohok dari Netizen: Apa Prestasi Bapak?
JR Saragih pun meneruskan ucapannya, ia meminta seluruh pendukung JR Saragih tak membuat rusuh.
Ia akan menggugat keputusan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut.
"Secepatnya akan digugat, mungkin besok. Pendukung saya harus tetap tenang, biar hukum yang berbicara," katanya lagi.
Simak videonya di bawah ini;
Baca: Denada Tak Main-main Kejar Netizen yang Sumpahi Sang Anak: Tidur Lo Enggak Bakal Nyenyak
(Tribun Medan/Hendrik Naipospos)
