Jika Limbah Cairnya Hasilkan Chrom Melebihi Baku Mutu, 13 Perusahaan di Bandung Ini Bisa Dipidanakan

Tiga belas perusahaan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) positif membuang zat kimia berbahaya ke Sungai Citarum

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.CO.ID/YONGKI YULIUS
Ilustrasi: Sungai Citarum, Jalan Raya Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (4/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga belas perusahaan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) positif membuang zat kimia berbahaya ke Sungai Citarum karena kadarnya melebihi ambang batas.

Umumnya, zat kimia melebihi ambang batas dalam limbah cair yang dibuang adalah Cod, Bod, Tss dan Ph.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan standar baku mutu untuk 46 jenis usaha.

Salah satunya untuk tekstil. 13 perusahaan yang disebut Anang semuanya perusahaan tekstil. Standar baku mutu diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Standar Baku Mutu.

Dalam peraturan itu, ada 9 parameter untuk menentukan apakah limbah cair yang dibuang itu sesuai baku mutu atau tidak.

Baca: Bobotoh Cantik Ini Yakin Magis Mario Gomez Bisa Antarkan Persib Bandung Berprestasi

Sembilan parameter itu antara lain Ph, Cod, Bod, Tss, Chrom, Amonia, minyak dan lemak, sulfida total dan senyawa fenol.

Hanya saja, meski positif membuang zat kimia berbahaya ke sungai, tidak lantas 13 perusahaan itu diproses secara pidana menggunakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentag Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami beri sanksi administrasi dulu. Tapi ada satu perusahaan yang langsung kami proses secara pidana karena membuang B3 berupa sludge ke limbah cair dan terbuang ke sungai, bisa kena Pasal 103 UU Pengelolan Lingkungan Hidup karena membuang limbah B3 tanpa dikelola dulu," ujarnya.


‎Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana dan denda bagi perusahaan yang membuang limbah cair melebihi baku mutu dengan pidana penjara selama tiga tahun hingga 9 tahun dan denda Rp 3-Rp 9 miliar.

Hanya saja di ayat 2-nya, ancaman itu bisa diproses jika perusahaan diberi sanksi administrasi lebih dulu oleh pemerintah.

Penerapan pidana bisa langsung dilakukan tanpa proses‎ sanksi administrasi manakala perusahaan tersebut nyata-nyata membuang limbah dengan kadar baku mutu melebihi ambang batas dan melebihi dampak langsung pada manusia.

Seperti diatur di Pasal 99 dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 6 tahun dan denda Rp 2 miliar hingga Rp 6 miliar jika mengakibatkan luka dan membahayakan manusia. Lalu pidana penjara 3 hingga 9 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 9 miliar jika ‎mengakibatkan kematian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved