Bupati Ngada yang Tertangkap KPK Ternyata Pernah Blokir Bandara Gara-gara Tak Dapat Tiket

Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.

Editor: Ravianto
Pos Kupang
Satpol PP Kabupaten Ngada NTT dengan kendaraannya memblokir Bandara Turelelo Soa, Ngada, Sabtu (21/12/2013) sehingga tidak didarati pesawat Merpati dari Kupang. Mereka diperintahkan Bupati Ngada Marianus Sae untuk memblokade bandara tersebut lantaran bupati tak mendapat tiket pesawat Merpati. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bupati Ngada Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat pernah memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir Bandara Turelelo Soa.

Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Tindakan kontroversial itu dilakukan Marianus pada 21 Desember 2013 silam.

Akibat tindakan itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat.

Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Baca: Transformasi Roberto Firmino Menjadi Striker Ganas

Baca: Pelaku Penyerangan di Gereja St Lidwina Mengatakan Ingin Menikah dengan Bidadari

Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.

Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.

Apalagi saat itu tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa.

Aksi tersebut membuat Marianus menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Marianus dianggap melanggar Pasal 421 dengan memerintahkan orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Namun, kelanjutan kasus tersebut tak jelas sampai sekarang.

Kini, Marianus kembali menjadi sorotan publik dan terjerat kasus hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved