Tarif Tol Padalarang-Cileunyi Naik Rp 500 Mulai Februari

Dalam penyesuaian tersebut, kenaikan tarifnya sebesar rata-rata Rp 500 untuk kendaraan yang masuk kategori Golongan I.

Editor: Ravianto
http://bpjt.pu.go.id/
Lalu lintas di Tol Cipularang. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG Tarif Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) naik mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyesuaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol setiap 2 tahun sekali.

Dalam penyesuaian tersebut, kenaikan tarifnya sebesar rata-rata Rp 500 untuk kendaraan yang masuk kategori Golongan I.

"Evaluasi jalan tol dilakukan tiap dua tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi. Formulanya, tarif lama dikalikan inflasi," ujar Direktur Operasi II Subakti Syukur saat jumpa pers di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca: Begini Kabar Pemeran Saras 008 Setelah 18 Tahun Menghilang, Kini Dia Tinggal di Luar Negeri

Baca: Mengejutkan, Michael Essien Dikabarkan Akan ke Persipura Jayapura

Kemudian, Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Tarif awal tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Penyesuaian tarif Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang juga didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung.

Untuk diketahui, besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30 persen.

Dalam menyesuaikan tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut, Jasa Marga mengklaim telah meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM).

Indikator tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).(*)


Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved