Ahok Gugat Cerai
Tanpa Alasan yang Jelas, Veronica Tan Kembali Tak Hadiri Sidang Perceraian
Veronica kembali mengirimkan surat kepada Josefina, untuk disampaikan ke majelis hakim. Ini isi suratnya.
TRIBUNJABAR.CO.ID - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan, Veronica Tan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya dalam sidang lanjutan perceraian.
"Beliau hanya menyatakan tidak hadir saja," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Veronica juga kembali mengirimkan surat kepada Josefina, untuk disampaikan ke majelis hakim, lewat asistennya bernama Rini.
Josefina mengatakan, isi surat itu menyatakan Veronica menyerahkan semua hasil keputusannya kepada majelis hakim.
Baca: Perilaku Julianto Tio ini Bikin Veronica Sulit Melepaskan Diri, Padahal Ahok Sudah Bicara Baik-baik
"Inti suratnya adalah Bu Vero tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan masih seperti di surat pernyataan yang pertama, jadi menyerahkan semua keputusannya pada kebijaksanaan hakim," ujar Josefina.
Sidang perceraian Ahok dan Veronica Tan kembali ditunda sampai Rabu (14/2/2018) pekan depan. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian.
"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari 2018), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok), bukti surat," jelas Josefina usai persidangan.
Baca: Foto Wanita Diduga Istri Julianto Tio yang Disebut Jauh Lebih Cantik dari Veronica Tan
Ia menerangkan,ketidakhadiran kedua belah pihak tidak akan mengganggu jalannya persidangan, karena diizinkan oleh hukum.
"Tidak menghambat, karena diizinkan juga di dalam hukum, bahwa kalau pihak tergugat tidak hadir, sidang tetap bisa dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara patut. Nanti minggu depan itu langsung masuk ke pembuktian," papar Josefina.
Sidang hari ini hanya dihadiri kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur. Veronica Tan kembali tidak mengirimkan kuasa hukumnya. Sidang hari ini dilakukan secara tertutup dan hanya berlangsung sekitar lima menit.
Ahok juga Tak hadir

Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan.
Sidang beragenda mediasi itu digelar di gedung pengadilan yang berada di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).