Sopir Truk Pengangkut Ribuan Botol Miras Mengaku Barang yang Diangkutnya Miliki Izin
Sopir truk berinisial AG yang kedapatan mengangkut ribuan botol minuman keras, mengklaim bahwa barang yang diangkutnya adalah legal.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Sopir truk berinisial AG yang kedapatan mengangkut ribuan botol minuman keras, mengklaim bahwa barang yang diangkutnya adalah legal.
AG mengaku kantor tempatnya bekerja memberitahunya bahwa barang yang diangkutnya telah memiliki dokumen resmi.
Hal tersebut diungkapkan AG ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolsek Tanjungsari, Rabu (7/2/2018).
"Kalau ilegal mah saya juga tidak akan berani," ujar AG.
Baca: Murah Meriah! Icip Kelezatan Aneka Steak Kekinian di Kedai Doublesteak
AG mengaku yang dirinya tahu, barang yang diangkutnya sudah melewati bea cukai, yang berarti barang tersebut merupakan barang resmi.
AG sendiri mengaku tahu barang yang diangkutnya adalah minuman keras, hanya saja dirinya tak tahu minuman keras jenis apa yang diangkutnya.
"Saya tahunya mengangkut 400 dus saja, tidak tahu isi pastinya berapa," ujar AG.
Tersangka Video Porno Anak dan Perempuan Dewasa Melahirkan di Lapas Sukamiskin https://t.co/0LC6M3kkjH via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 7, 2018
AG mengungkapkan, peraturan daerah terkait minuman keras yang ada di setiap daerah berbeda-beda.
Untuk Semarang dan Kota Bandung, menurut AG, mungkin sesuai peraturan daerah, hanya saja tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sumedang. (*)