Pemerintah Berencana Potong Gaji PNS untuk Zakat, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Itu Zalim

Karena ia tegaskan, zakat adalah kewajiban uang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / DIAN NUGRAHA RAMDANI
APEL HARI PERTAMA - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Cianjur, Senin (11/7/2016). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara terkait rencana pemerintah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.

Dahnil menilai jika Negara memotong tanpa "tebang pilih" seluruh PNS muslim sebesar 2,5 persen, itu bisa dinilai zalim.

Karena ia tegaskan, zakat adalah kewajiban uang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

Apa maksudnya kemampuan dan kelayakan?

Bila penghasilannya sudah mencapai Nishab atau batas penghasilan pertahun.

Nah, menurut Dahnil, bila tidak mencapai Nishab dia tidak wajib membayar zakat.

Baca: Ribuan Botol Minuman Keras Menuju Bandung Diamankan Polisi

Baca: Pemilik Klub yang Nekat Duduk di Bench Pemain Akan Didenda Rp 50 Juta

"Justru Ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa “tebang pilih” mana yang mencapai Nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS," tegas Dahnil kepada Tribunnews.com, Rabu (7/2/2018).

Kecuali, lanjut Dahnil, Negara memotong untuk sedekah misalnya.

Tapi sedekah tentu dengan kesukarelaan. Tidak ada paksaan seperti zakat.

Jadi menurut Dahnil, Negara harus penuh kehati-hatian ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut.

"Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri," ujarnya.

"Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati," katanya.

Berapa batas Nisab?

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved